Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Dikira geng motor, seorang pelajar salah satu SMP di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dikeroyok pemuda hingga tewas.
Kejadian tersebut terjadi di depan pemakaman Bong Cina, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Minggu (5/12/2021) lalu.
Korban bernama Shendi Herdianto (16), warga Kelurahan Setiamulya, Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Meskipun korban sempat mendapatkan perawatan selama lima hari di rumah sakit, namun pelajar SMP tersebut harus meregang nyawa.
Kronologis Siswa SMP di Tasikmalaya Dikeroyok Hingga Tewas
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Peristiwa ini terjadi pada Minggu tanggal 5 Desember 2021, sekitar pukul 01.30. Tempat kejadian perkaranya di dekat Pemakaman Cina (Bong) Tamansari, Kota Tasikmalaya,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga : Siswa SMAN 1 Ciamis Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Saat Pramuka
Sementara untuk tersangka yang berhasil Polres Tasikmalaya Kota amankan sebanyak 2 orang, yaitu antara lain IR dan IZ.
AKBP Aszhari menuturkan, para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban, yang kemudian dikeroyok hingga tewas.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati tempat kejadian perkara. Kemudian, pelaku yang sedang nongkrong menjegal korban.
Bukan hanya menjegal, namun pelaku melempari korban dengan batu. Meski pelajar SMP tersebut menggunakan helm, namun karena kerasnya lemparan batu membuat helm yang korban pakai sampai pecah.
Setelah itu, korban pun mendapat bogem mentah dari para pemuda tersebut. Bahkan ada yang menggunakan kayu, dan sempat mengenai bagian kepala. Sehingga, korban terkapar di jalan.
Setelah dikeroyok oleh tersangka, korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif kurang lebih 5 hari hingga tewas.
“Pelaku mengira korban adalah anggota geng motor. Sehingga korban dikeroyok hingga tewas,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri, meskipun sasarannya adalah geng motor.
“Walaupun geng motor, tetap kita harus melakukan pencegahan dengan cara jangan main hakim sendiri,” sarannya.
Ancaman Hukuman
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, adalah helm milik korban yang pecah. Kemudian, kayu yang masih ada bercak darahnya.
“Dan kurang lebih ada 21 saksi sampai saat ini kita sudah mintai keterangan,” ucapnya.
Pihak Polres Tasikmalaya Kota sudah melakukan penahanan kedua pelaku. Keduanya juga akan dikenakan Pasal 80 (3) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga terkena Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)