Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BisnisBea Materai Saham Akan Terlaksana Per Maret 2022? Ini Ketentuannya!

Bea Materai Saham Akan Terlaksana Per Maret 2022? Ini Ketentuannya!

Bea materai saham adalah rencana kebijakan baru pemerintah. Sejak awal isu berhembus, kebijakan ini banyak menuai pro kontra.

Kebijakan bea materai pada setiap transaksi saham sudah diumumkan kepada nasabah perusahaan efek melalui broker.

Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada Maret 2022 mendatang. Lantas, apa sebenarnya bea materai ini?

Baca Juga: Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Terbaik Terus Menguat

Kebijakan Bea Materai Saham Berlaku Mulai Maret?

Pemerintah menyampaikan rencana penetapan biaya materai pada transaksi dokumen saham. Adapun biayanya Rp 10.000 di setiap transaksi.

Investor mendapatkan pengumuman mengenai penetapan biaya materai ini melalui media email. Adapun pungutan tersebut berdasarkan:

  • Undang-Undang No 10 tahun 2020 mengenai Bea Materai Dokumen.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.03/2021 mengenai Pembayaran Bea Materai.
  • Pengaturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 mengenai Penetapan Pemungutan Bea Materai dan tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Materai.

Berdasarkan aturan tersebut, maka nasabah akan mulai membayar objek pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi. Adapun Dirjen Pajak akan berperan sebagai Pemungut Bea Materai.

Menurut perkiraan, kebijakan ini akan mulai berlangsung pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Komitmen Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Tidak untuk Semua Transaksi Saham

Penetapan kebijakan Bea Materai ini cukup menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit dari investor milenial yang merasa keberatan.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa biaya materai tidaklah untuk semua transaksi saham, melainkan hanya per dokumen yang pembelian atau Trade confirmation (TC).

Adapun Trade Confirmation ialah sebuah dokumen elektronik yang terbit secara elektronik ataupun harian atas keseluruhan transaksinya dalam periode seharian.

Lebih lanjut, kebijakan Bea Materai Saham ini awalnya berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia. Namun mengalami penundaan akibat perlunya persiapan infrastruktur lanjutan.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang kebijakan ini. Ia juga menambahkan bahwa bea materai bukanlah pajak atas transaksi dokumen saham.

Baca Juga: Investasi Investor Ritel secara Profesional, Ini Caranya!

“Bea materai tidaklah masuk ke dalam pajak atas sebuah transaksi, karena yang muncul hari ini maka seolah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal, ini bukan termasuk pajak atas transaksi, namun pajak atas dokumennya” ujar Sri Mulyani pada Senin (21/12/2020) lalu.

“Jadi dalam hal bea materai ini tidak akan dikenakan per transaksi saham” tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, pengenaan bea materai bertujuan agar dokumen elektronik ini setara dengan dokumen konvensional lain.

Sebagai tambahan, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik hanya akan berlaku untuk transaksi yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal tersebut sudah sesuai dengan isi UU nomor 10 tahun 2020.

Kebijakan ini belum akan berlaku pada 1 Januari 2022 dan kabarnya akan mulai pada Maret 2022 nanti.

Namun, hingga saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu petunjuk pelaksanaan bea materai saham dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait setiap transaksi Trade Confirmation (TC) per harinya. (R10/HR-Online)

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...