Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarKajari Kota Banjar: Tidak Semua Perkara Harus Naik Ke Pengadilan

Kajari Kota Banjar: Tidak Semua Perkara Harus Naik Ke Pengadilan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Jawa Barat, Ade Hermawan, mengungkapkan perkara tindak pidana bisa diselesaikan dengan cara restorative justice.

Menurut Ade Hermawan, program tersebut merupakan sebuah produk hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Jadi restorative justice itu seperti sebuah langkah pengupayaan yang melibatkan pelaku dan korban. Tidak semua perkara itu harus naik ke pengadilan,” kata Ade Hermawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Minyak Goreng di Pasaran Kosong, Walikota Banjar Sidak Gudang Wings

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dalam acara launching Rumah Restorative Justice di Aula Kantor Kejari.

Ia menjelaskan, semuanya sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.

Tapi juga tidak selamanya menggunakan restorative justice, pada saat itu juga selalu menggunakan hati nurani.

“Contohnya ketika ada orang melakukan sebuah tindak pidana karena terpaksa kemudian bagaimana caranya memulihkan keadaan semula itu dengan,” jelas Kajari Kota Banjar.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, perkara tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice juga memiliki batasan-batasan.

“Di antaranya tindak pidana pertama, putusan di bawah lima tahun, pelaku dan korban saling memaafkan, dan tidak ada dendam,” tandasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...