harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jawa Barat, meminta kepada para pengguna kendaraan operasional dinas (randis) agar membayar pajak tepat waktu.
Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi, didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Heryan Rusyandi mengatakan, setiap SKPD harus bertanggung jawab akan pemenuhan kewajiban membayar pajak randis.
“Bayar pajak kendaraan juga harus tertib, karena itu wajib setiap tahunnya. Jadi saya imbau agar SKPD jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan rutin setiap tahunnya,” katanya kepada HR Online, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Bagaimana Proses Penyusunan APBD? Berikut Penjelasan Kepala BPKD Ciamis
Selain itu juga, pihaknya meminta kepada setiap SKPD, agar memperhatikan pemeliharaan terhadap kendaraan operasional tersebut.
Seperti melakukan pengecekan akan kondisi randis baik itu roda dua maupun empat dan lebih. Kemudian, mengganti oli secara rutin dan lain sebagainya.
“Jadi bukan hanya mengurus perpanjangan pajak kendaraan yang sudah habis masa berlakunya. Namun juga harus merawat dan memperhatikan pemeliharaan kendaraan operasional dinas,” ujarnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa berdasarkan Laporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2022, terdapat kendaraan operasional milik Pemkab Ciamis sebanyak 1905 unit.
Kendaraan tersebut meliputi, roda dua sebanyak 1.315 unit. Kendaraan roda 3 sebanyak 81, roda 4 berjumlah 423 unit. Kemudian, kendaraan roda 4 lebih sebanyak 35 unit.
Baca Juga: BPKD Ciamis Laksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Selain itu juga ada kendaraan rusak berat sebanyak 51 unit, yang akan ditindaklanjuti dengan proses lelang secara online.
Ia mengatakan, bahwa lelang tersebut nantinya akan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKNL) Tasikmalaya.
“Kendaraan operasional dinas tersebut tersebar di semua SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)