harapanrakyat.com,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jawa Barat, Asep Dedi Herdiana mengatakan, bahwa barang milik daerah (BMD) adalah salah satu aset yang penting.
Sebab menurutnya, BMD tersebut begitu penting dalam rangka penyelenggaraan serta pelayanan kepada masyarakat.
“BMD ini adalah salah satu aset paling vital yang daerah miliki, untuk menunjang operasional jalannya pemerintahan,” katanya kepada harapanrakyat.com, Rabu (15/3/2023).
Oleh karena itu, sambungnya, dalam upaya pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, setiap barang yang berada dalam penguasaan SKPD selaku pengguna barang, wajib melaksanakan pengamanan barang.
“Pengamanan itu baik secara fisik atau administrasi. Dan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016,” terangnya.
Asep menjelaskan, bahwa pengamanan secara administrasi, bisa SKPD lakukan dengan cara pencatatan, inventarisasi dan pelaporan.
Baca Juga: Bagaimana Proses Penyusunan APBD? Berikut Penjelasan Kepala BPKD Ciamis
Sementara untuk pengamanan secara fisik, bisa dengan cara melakukan pemagaran, pemasangan patok.
“Atau juga papan nama terhadap tanah dan bangunan yang tercatat dalam aset Pemkab Ciamis,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, SKPD wajib melaksanakan pengamanan barang, karena menurutnya, BMD yang dibeli tersebut dari beban APBD Pemkab Ciamis. Salah satunya yaitu dari hasil pajak masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, jika dalam pengelolaan aset tidak secara efektif, maka bakal menambah beban biaya. Seperti biaya pemeliharaan, perawatan maupun lainnya.
Menurutnya, jika dalam pengelolaan aset atau barang milik daerah benar-benar baik, maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Namun apabila dalam pengelolaannya tidak baik atau semestinya, maka akan jadi beban daerah. Selain itu juga nilainya akan turun, seiring dengan perjalanan waktu,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mewanti-wanti pengguna barang melalui pejabat penatausahaan atau pengurus barang SKPD, untuk memelihara dan merawat barang yang dalam penguasaannya.
“Selain itu juga menjaga keutuhan suatu barang milik daerah yang meliputi peralatan mesin, gedung atau bangunan serta barang lainnya secara rutin,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)