Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarDisnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana

Disnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada awal tahun 2024 mendatang. UMK Kota Banjar yang akan berlaku pada tahun depan yaitu sebesar Rp 2.070.192.

Disnaker Kota Banjar juga mewanti-wanti pengusaha yang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.070.192 mulai berlaku terhitung 1 Januari tahun 2024.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Walikota kepada para pengusaha terkait ketentuan upah minimun yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

“Ketentuan upah minimun tahun depan sudah kami sosialisasi sejak awal bulan Desember,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Senin (18/12/2023).

“Upah minimun kota ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya menambahkan.

Dewi menjelaskan, dalam ketentuan surat edaran tersebut tercantum pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga: UMK Kota Banjar 2024 Masih Terendah di Jabar, Berlaku Tahun Depan

Disnaker Kota Banjar: Aturan UMK Tidak Berlaku untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Ketentuan tersebut mengecualikan pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan. Hal itu sesuai Pasal 90 B ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimun dikenai sanksi pidana dan denda. Pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Sedangkan denda, paling sedikit 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sanksi pidana tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun mekanismenya dengan cara membuat laporan terkait hal itu.

“Untuk upah sanksinya pidana. Bisa dilaporkan langsung oleh pekerja ke APH atau bisa melalui P3HI melalui Disnaker atas pemeriksaan dari Pengawas tenaga kerja,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ. Kecelakaan ini...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...
Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...