Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita NasionalTerkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Gibran Akan Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut

Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Gibran Akan Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut

harapanrakyat.com,- Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, segera berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan keterlibatannya dalam dua pelanggaran kampanye di Jakarta.

Gibran akan dipanggil oleh Bawaslu dalam waktu dekat, dengan dua panggilan terpisah berdasarkan lokasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Panggilan pertama akan dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) terkait pelanggaran yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023).

Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan resmi kepada semua pihak terlibat dalam kasus ini.

Benny menyoroti dua dugaan pelanggaran yang melibatkan Gibran, yaitu pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Yang melarang, aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

“Serta pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak yang melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” jelas Benny, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Diisukan Pro LGBT, Relawan Prabowo Gibran Tegaskan, Itu Berita Bohong!

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Bagi-bagi Susu Gratis

Bawaslu Jakarta Pusat juga akan memanggil Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan pembagian susu gratis. Acara itu, berlangsung selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Benny menekankan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya melarang memberikan materi kepada peserta kampanye.

Selanjutnya, Benny menegaskan bahwa larangan kampanye termasuk janji memberikan uang atau materi kepada pesert. Dalam konteks ini, pembagian susu bukanlah bagian dari bahan kampanye yang sah.

Terakhir, Benny mengacu pada aturan pemerintah daerah yang menyatakan bahwa kegiatan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk kampanye.

Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Mengindikasikan bahwa Jakarta Car Free Day tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik atau aktivitas kampanye.

Gibran Rakabuming Raka kini harus menghadapi konsekuensi dari dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan kepada Bawaslu Jakpus dan Jakut. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ. Kecelakaan ini...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...
Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...
Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

Kreatif, Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

harapanrakyat.com,- Sungguh kreatif, Gio Subroto Kusuma (29) pemuda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merakit kendaraan prototipe dengan konsep mobil tamiya...