Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarDisnaker Kota Banjar: THR Harus Dibayar Penuh, Telat Bakal Kena Sanksi

Disnaker Kota Banjar: THR Harus Dibayar Penuh, Telat Bakal Kena Sanksi

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh. Apabila perusahaan telat membayar THR maka bakal kena sanksi.

Disnaker Kota Banjar pun membuka posko Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan bagi karyawan atau pekerja perusahaan.

Posko layanan pengaduan THR Keagamaan bagi pekerja tersebut dibuka terhitung tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 28 hari depan setelah lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, terkait pelaksanaan THR Keagamaan bagi pekerja pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Kemnaker kepada setiap perusahaan.

“Surat edaran sudah kami sosialisasikan tinggal pihak perusahan menindaklanjuti. Posko pengaduan pelaksanaan THR bagi pekerja juga sudah kami buka,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Rabu (27/3/2024).

“Pembentukan posko pengaduan ini juga untuk mengawasi pihak perusahaan supaya memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Disnaker Kota Banjar Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh

Lanjutnya, ketentuan pelaksanaan THR keagamaan dalam surat edaran tersebut di antaranya THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“THR Kegamaan tersebut wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. Pelaksanaan THR harus dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil,” katanya.

Ia pun mengimbau perusahaan agar membayar THR Kegamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaksanaan pembayaran.

Ketika THR Kegamaan tidak dibayarkan atau telat, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Hal itu sesuai ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2016 tentang THR Kegamaan bagi pekerja di perusahaan.

Baca Juga: Kades dan Perangkat Desa di Kota Banjar Bisa Dapat THR, Segini Besarannya

“Pemberian THR Keagamaan ini kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Apabila tidak dibayarkan atau telat akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ. Kecelakaan ini...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...
Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...