Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita NasionalDPR RI Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers

DPR RI Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers

harapanrakyat.com,- Revisi UU Penyiaran yang direncanakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai polemik. Pasalnya, sejumlah pihak menilai revisi UU tersebut dapat membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: UU KUHP Bermasalah, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers

Namun, pihak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penyiaran DPR membantahnya.

DPR RI bersikukuh bahwa, revisi UU tersebut tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan pers di Indonesia.

Anggota Panja, Nurul Arifin, memastikan Komisi I DPR RI tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai RUU Penyiaran.

“RUU Penyiaran ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final,” kata Nurul Arifin di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Nurul menekankan bahwa RUU ini masih bisa berubah dan pasal-pasal yang mendapat kritik bisa disesuaikan.

Ia menjelaskan, revisi UU Penyiaran ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.

“Selain itu, ini juga untuk memperluas wewenang KPI, dan mempertegas migrasi dari penyiaran analog ke digital,” terang Nurul.

Baca Juga: Jadi Sumber Pungli, Komisi III DPR RI Usulkan SIM Seumur Hidup

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan penolakannya terhadap revisi UU tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Ninik menjelaskan bahwa RUU Penyiaran menghambat jurnalis Indonesia dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Terutama karena adanya larangan terhadap liputan investigatif.

Selain itu, ia mengkritik proses penyusunan RUU yang tidak melibatkan masyarakat, termasuk Dewan Pers.

Ninik juga menyoroti RUU ini memberikan wewenang kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa pers. Padahal seharusnya menjadi tugas Dewan Pers sesuai UU Pers.

Terpisah, akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Edi Santoso, juga mengkritik terkait rencana revisi UU Penyiaran. Ia pun mendesak DPR untuk mendengarkan suara insan pers dan masyarakat.

Menurut Edi Santoso, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya tetap menjadi wewenang Dewan Pers, bukan KPI. Hal itu untuk menghindari intervensi politik.

Ia pun menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menjaga demokrasi dan menginformasikan publik.

Edi Santoso menilai larangan terhadap liputan investigatif eksklusif tidak sejalan dengan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang penting.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Minta Semua Pihak Patuh

Ia juga menyarankan agar ada penggalangan petisi untuk mendesak DPR RI mendengarkan aspirasi publik terkait revisi UU Penyiaran. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...