Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita JabarLantik Notaris Pengganti, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar: Jaga Kualitas dan Integritas Pelayanan

Lantik Notaris Pengganti, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar: Jaga Kualitas dan Integritas Pelayanan

harapanrakyat.com,- Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti di wilayah Jabar, Novi Anggraeni.

Baca Juga: Lantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Jabar Kutip Pesan Benazir Butho

Acara pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sahardjo, Lt II, Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, pelantikan ini dilakukan sebagaimana yang diamanatkan Permenkumham Pasal 29 No. 19 Tahun 2029 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan bagi Notaris.

Masjuno menjelaskan, seorang Notaris Pengganti baru bisa mulai melaksanakan jabatannya serta membuat akta itu setelah dilantik pejabat berwenang.

Untuk periode pelaksanaan jabatannya sebagai Notaris Pengganti cuma dapat dilaksanakan sepanjang periode cuti. Tentunya yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar untuk Notaris Pengganti

Peran dan marwah Notaris Pengganti sama pentingnya dengan Notaris, yakni sebagai pejabat umum penyelenggara perikatan keperdataan bagi masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM Pengenalan Bahasa Isyarat

“Karena itulah, penting bagi saudari Novi Anggraeni untuk menjaga kualitas serta integritas pelayanan,” kata Masjuno.

Ia berharap, Notaris Pengganti yang sekarang dilantik ini dapat senantiasa menjunjung tinggi kejujuran sekaligus kepastian hukum dalam melaksanakan jabatan serta pekerjaan lainnya.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor: 30/2004, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor: 2/2014 tentang Jabatan Notaris.

Adapun kewajiban Notaris Pengganti harus melaksanakan prinsip kehati-hatian, seperti dalam prosedur pembuatan akta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana prosedurnya, akta yang dibuat terlebih dahulu harus dibacakan dan juga ditandatangani para pihak di depan Notaris yang ada di wilayah kedudukan Notaris.

Kemudian, memiliki kepastian hukum supaya akta berkekuatan. Dalam hal ini Notaris Pengganti harus melindungi akta sebagai alat bukti yang otentik.

Pastikan penandatanganan akta dilakukan oleh Notaris Pengganti serta para saksi setelah akta tersebut ditandatangani para pihak.

Prinsip kehatian-hatian selanjutnya, saat melaksanakan waarmerking dan juga legalisasi perjanjian, Notaris Pengganti wajib memahami konteks serta substansi perjanjian. Sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

Selain melindungi kepastian hukum, lanjut Masjuno, langkah tersebut juga untuk melindungi Notaris Pengganti dan para pihak dari implikasi permasalahan hukum kedepannya.

Notaris Pengganti Penting Perhatikan Hal Ini

Penting bagi Notaris Pengganti untuk memperhatikan dan tidak menunda-nunda kewajibannya membuat pelaporan data badan usaha sebagai pemilik manfaat.

Dalam melaksanakan pendirian badan usaha serta perubahan anggaran dasarnya, Notaris Pengganti dapat mendalami pengertian tentang Pemilik Manfaat bagi setiap jenis badan usaha. Hal itu berdasarkan Permenkumham No. 15/2019.

Seiring dengan keberlakuan Permenkumham Nomor: 9 Tahun 2017, Notaris Pengganti wajib melaksanakan identifikasi. Mulai dari profil serta sumber dana pihak pengguna jasa.

“Pekerjaan yang kita laksanakan dengan hasil yang baik merupakan kontribusi untuk pembangunan bangsa dan Negara,” kata Masjuno.

Baca Juga: Bentuk Layanan Prima, Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan PERADI Kaitan Kasus Vina Cirebon

Dalam acara pelantikan Notaris Pengganti ini turut hadir pula Kadiv Keimigrasian Yayan Indriana, Plh. Kadiv Yankumham Harun Surya, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan. Serta Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda. (Eva/R3/HR-Online)

Huawei Enjoy 80 Resmi Meluncur, Hadir dengan Baterai Jumbo dan Kamera 50 MP

Huawei Enjoy 80 Resmi Meluncur, Hadir dengan Baterai Jumbo dan Kamera 50 MP

Huawei kembali menunjukkan persaingan di pasar smartphone dengan resmi meluncurkan Huawei Enjoy 80 pada 22 April 2025 lalu. Peluncuran ini mampu memperkuat posisi Huawei...
Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sebagai Penyelamat Negara

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Penyelamat Negara

Sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 ternyata masih menjadi pertanyaan besar. Sehingga penting sekali kita sebagai generasi muda mengetahuinya. Karena memang tepat pada tanggal...
Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Bagi para pengguna Honda PCX, tahu ukuran ban PCX yang ideal itu penting. Pilihan ukuran ban motor memang tidak hanya soal angka, tapi juga...
Oke! Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah ayat 46 memuat informasi penting mengenai Nabi Isa AS dan kitab suci yang diwahyukan kepadanya, yaitu Injil. Ayat yang mulia...
Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Maia Estianty kembali membuat publik bertanya-tanya terkait unggahan Instagram Stories terbarunya pada Sabtu, (3/5/2025) lalu. Mantan istri pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani itu tiba-tiba...
iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16, Begini Cara Mengatasinya

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16? Begini Cara Mengatasinya

iPhone ngelag setelah update iOS 16 menjadi keluhan sejumlah pengguna setia perangkat besutan Apple ini. Meskipun pembaruan sistem operasi, termasuk iOS 16 yang rilis...