harapanrakyat.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil mengungkap sebuah rumah yang jadi pabrik Pil Koplo di kawasan Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dari pengungkapan ini, BNN mengamankan tujuh orang, termasuk seorang perempuan, serta barang bukti berupa lebih dari 1 juta butir Pil Koplo yang memiliki berat total 170 kilogram.
Baca Juga: BNN Grebek Rumah di Sumedang, Diduga Produksi Pil Koplo
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi yang sudah dilaksanakan selama beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga merupakan langkah nyata dalam mendukung program Asta Cita pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.
“Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita. Beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba. Narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif berbahaya,” kata Marthinus di lokasi, Selasa (5/11/2024).
Rumah Jadi Pabrik Pil Koplo di Sumedang, Produksi Obat Jenis Trihexyphenidy secara Ilegal
Dalam pemeriksaan sementara, BNN mengidentifikasi rumah tersebut digunakan untuk memproduksi obat jenis Trihexyphenidy secara ilegal.
Obat ini, yang umumnya digunakan sebagai obat penenang, hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. Namun, jika digunakan dalam jumlah banyak, obat ini dapat menyebabkan efek “fly” atau ketergantungan yang berbahaya.
“Ini kan diproduksi secara ilegal, dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidy, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga,” ucapnya.
Selain BNN, pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Sumedang
Marthinus menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga terkait untuk memberantas peredaran obat keras yang sering disalahgunakan oleh masyarakat.
“Kami sadar bahwa di Jawa Barat, banyak warga yang mengkonsumsi obat keras untuk mencari ketenangan atau efek ‘fly’. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang ini, bekerja sama dengan Polda dan BPOM,” ungkapnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)