Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita BanjarRugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun...

Rugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

harapanrakyat.com,- Rugikan ratusan korban arisan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa berinisial KN.

Seperti diketahui, KN merupakan owner dan pengelola arisan dan investasi bodong yang saat ini terjerat masalah hukum.

Saat ini, proses persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Banjar, sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Masuk Persidangan

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengatakan, agenda sidang kali ini merupakan pembacaan tuntutan dari penuntut umum terhadap KN.

“Hari ini telah dilaksanakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa KN. Seperti tadi disaksikan bersama karena sidangnya terbuka untuk umum,” kata Pragesta Sudarso, Senin (24/2/2025).

Tuntutan JPU Pertimbangkan Kerugian Korban Arisan di Kota Banjar

Menurutnya, dalam proses persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Karena yang diterapkan adalah pasal 372 tentang penggelapan dan ancaman maksimalnya 4 tahun. Tadi penuntut umum menuntut 3 tahun 6 bulan,” terangnya.

Ia menjelaskan, penuntut umum mempertimbangkan tuntutan tersebut karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Kemudian, beberapa perwakilan korban juga sudah bertemu dan bermaaf-maafan.

“Jadi sudah ada itikad baik walaupun tidak mengganti kerugian korban sama sekali. Hal yang memberatkannya jelas merugikan orang banyak dan terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugiannya itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, proses persidangan masih berlanjut hingga hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, memutus terdakwa KN terbukti bersalah.

“Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan hari Senin depan, kemungkinan tiga kali sidang lagi sampai putusan,” tambahnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Terdakwa KN, Nesa Hadi menyampaikan, pada dasarnya ia selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya secara proporsional.

Selain itu juga, mengedepankan sisi kemanusiaan dengan menuntut perbuatan terdakwa di bawah ancaman maksimal yakni 3 tahun 6 bulan.

Kemudian, selaku penasihat hukum ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dengan harapan tentunya putusan yang dijatuhkan dapat lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Mengingat bahwa tujuan pemidanaan sebagai pembalasan (retributif) bukanlah tujuan utama. Akan tetapi memastikan bahwa pidana tersebut efektif dalam mencegah kejahatan, melindungi hak asasi manusia, dan mencerminkan nilai-nilai dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Ia menyebut, pada dasarnya pemberian hukuman bukan hanya merupakan alat pembalasan kepada pelaku, akan tetapi ditekankan pada tujuannya.

Baca Juga: KN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban Kembali?

“Tujuan pemberian sanksi, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan dan menciptakan keseimbangan keadilan. Baik untuk para korban, masyarakat, maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Polisi Ungkap 13 Kasus Narkotika di Sumedang dalam 2 Bulan, Satu ASN Ikut Terlibat

Polisi Ungkap 13 Kasus Narkotika di Sumedang dalam 2 Bulan, Satu ASN Ikut Terlibat

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Dari 13 kasus tersebut, Polres...
Disnaker Ciamis Gelar Pembekalan Dunia Kerja, Dorong Siswa Mandiri, Kolaboratif, dan Melek Digital

Disnaker Ciamis Gelar Pembekalan Dunia Kerja, Dorong Siswa Mandiri, Kolaboratif, dan Melek Digital

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berkolaborasi dengan Madrasah Aliyah(MA) Ar-Rahman Nasol, melaksanakan kegiatan pembekalan “Persiapan Memasuki Dunia Kerja” kepada murid kelas...
Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 302 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi sepanjang Januari hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, satu...
Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 akhirnya resmi rilis. Kehadiran XBook B15 ini menambah pilihan untuk para konsumen. Kabarnya laptop Infinix ini membawa banyak kelebihan dari segi...
Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...