harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan Tol Cisumdawu Kilometer 189, kawasan Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian dari Unit Gakkum Polres Sumedang melakukan gelar perkara. Kecelakaan maut ini mengakibatkan tiga korban meninggal dunia dan melukai enam orang lainnya.
Penetapan Sopir Travel Maut Jadi Tersangka
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari sopir travel maupun saksi-saksi dalam perkara ini, polisi telah menyimpulkan sopir travel saat mengendarai kendaraannya dalam keadaan mengantuk. Karena sopir sebelum berkendara telah meminum obat diabetes yang menjadi salah satu faktor sopir mengantuk.
“Dapat kita simpulkan dua poin, pertama adalah pengakuan dari sopir bahwasanya dia dalam kondisi sakit dan minum obat diabet. Hingga saat mengendarai kendaraan travel itu dalam keadaan mengantuk,” Kata Awang, Jumat (2/5/2025).
Awang menuturkan, ada penguatan lainnya dalam pembuktian bahwa sang sopir lalai berkendara. Penguatan ini berasal dari keterangan saksi penumpang travel. Mereka menuturkan sopir sempat terlenyap tidur saat berkendara.
“Penumpang yang ada di belakang menguatkan keterangan jika sopir kondisinya mengantuk. Penumpang melihat bahwa sopir mengangguk ke depan seolah-olah (ngalenyap) mengantuk,” tuturnya.
Dengan berbagai proses dari penyelidikan itu, polisi pun menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pengemudi mobil travel sebagai tersangka.
“Untuk status dari sopir travel sekarang sudah menjadi tersangka,” ujarnya.
Kecepatan Mobil Melebihi Batas
Berdasarkan hasil gelar perkara dan meningkatnya status dari penyelidikan ke penyidikan, kata Awang, terungkap bahwa kendaraan travel melaju melebihi batas maksimum, yaitu 120 kilometer per jam. Kecepatan ini jauh melampaui batas maksimal di jalan tol Cisumdawu, yaitu 80 kilometer per jam.
Saat berada tepat di TKP, kendaraan travel yang melaju cepat hendak menyusul kendaraan truk. Akibatnya, kendaraan travel tidak bisa menghindar dan langsung menabrak bagian belakang kanan truk tersebut.
“Pengakuan pengemudi adalah 120 kilometer per jam, sehingga itu sudah menjadi bukti yang cukup untuk menentukan sopir travel tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu pengakuan dari pengemudi travel dia akan menyalip ke arah kanan ke jalur cepat. Namun karena jarak itu tidak aman dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga terjadilah benturan. Karena kondisi jalan juga itu menanjak, sehingga truk Hino itu kecepatan 40 kilometer tidak terlalu cepat. Jadi travel itu tidak sempat menghindar sehingga mengenai body sebelah belakang kanan dari truk,” pungkasnya.
Sementara itu, polisi mengancam sopir travel maut tersebut dengan pasal 310 ayat (4), juncto 310 ayat (2), Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi sopir adalah 6 tahun penjara. (Aang/R6/HR-Online)