Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita TasikmalayaGegara Bakar Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta

Gegara Bakar Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Gara-gara membakar ranting pohon, seorang warga di Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat gugat tetangganya sendiri.

Adalah Septhiana Yiringiandi, warga Perum Nangela, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang menggugat tetangganya, Yamin, dengan perbuatan melawan hukum. Mereka berdua berselisih gara-gara permasalahan burung.

Septhiana yang merupakan penggiat burung menuduh Yamin, turut andil menyebabkan burung Murai miliknya mati beberapa bulan yang lalu.

Ia gugat tetangganya karena asap dari pembakaran sampah yang Yamin lakukan menyebabkan burungnya jatuh sakit hingga mati.

Tak tanggung-tanggung, Septhiana menggugat Yamin senilai 60 juta rupiah, atau seharga burung yang mati.

Awal Mula Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta

Septhiana mengatakan, bahwa ia dengan tergugat rumahnya berdempetan. “Tergugat nomor rumahnya 3, sedangkan saya nomor 4,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (2/2/2021).

Lebih lanjut Septhiana mengungkapkan, bahwa dari awal mulai pindah ke perum tersebut, ia sudah bertetangga dengan tergugat.

“Emang tergugat giat di lingkungan. Kaya misalkan yang tadinya halamannya itu kosong, oleh tergugat dibersihin atau dibuat kebun. Akan tetapi, saat membakar sampah, seringkali asapnya itu masuk ke halaman bahkan dalam rumah,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, otomatis ketika tergugat bakar sampah, maka asap tersebut akan muncul dan masuk ke halaman rumahnya.

“Saat saya berjemur burung itu di depan rumah ketika pagi sampai siang, tiba-tiba asap dari bakar sampah muncul. Secara kesehatan tentu pernapasan burung peliharaan saya akan terganggu karena asap tersebut,” ujarnya.

Selain burung peliharaannya yang terganggu, asap tersebut juga mengganggu kesehatan terutama pernapasan Septhiana. Pasalnya, Septhiana mengaku memiliki riwayat medis asma.

“Tentu asap itu juga akan mengganggu pernapasan saya dan kesehatan keluarga saya,” ucapnya.

Sudah Menegur Secara Lisan

Sebelum menggugat tetangganya, Septhiana sempat menegur dengan lisan. Pasalnya, asap tersebut bakal mengganggu usaha atau bisnisnya dalam bidang penjualan burung.

“Karena usaha saya itu berbeda. Kalau dia sebagai karyawan, ada yang lain mungkin sebagai gojeg, ada juga sebagai PNS, itu tidak akan terganggu,” katanya.

“Beda dengan saya berbisnis bidang usaha burung. Adapun yang mati itu ada tiga burung. Akan tetapi, yang saya masukan dalam gugatan ini satu burung. Karena burung tersebut juara kontes nasional piala presiden galamedia dan banyak rekapnya,” imbuhnya.

Septhiana mengungkapkan, bahwa burung juara tersebut setelah menghirup asap, awalnya serak bahkan masih suaranya ada. 

Akan tetapi, burung Murai tersebut semakin hari semakin menurun suaranya. Dan beberapa bulan kemudian akhirnya burung Murainya mati.

“Awalnya saya tidak langsung gugat. Kemudian saya gugat karena perbuatan melawan hukum. Yaitu karena deliknya itu aturan atau dalam Perda bakar sampah itu gak boleh. Dan saya menggugatnya Rp 60 juta, atau seharga burung saya lengkapi transaksi,” pungkasnya.

Jawaban Tergugat

Sementara itu, Yamin yang merupakan tergugat merasa tidak pernah membunuh burung Murai Batu milik tetangganya itu.

“Cuma gara-gara membakar sampah. Selain jaraknya jauh, asap tersebut juga hanya sedikit,” ucap Yamin saat ditemui di kediamannya, Selasa (2/2/2021).

Yamin mengaku tetangganya menggugatnya dari surat Pengadilan Negeri Tasikmalaya,  yang dibawa pengacaranya.

Lebih lanjut Yamin mengatakan, bahwa tetangganya yang menggugatnya itu sempat minta ganti rugi, yaitu sehari harus bayar Rp 500 ribu sampai total Rp 60 juta.

“Katanya burung Murai Batunya mati gara-gara asap. Padahal saya bakar sampah tidak banyak, bukan segunung bakar-bakarnya. Burung seharga 60 juta itu mati, karena saya bakar ranting pohon di halaman, kan itu kebiasaan saya bersih-bersih. Saya bingung harus bagaimana,” kata Yamin.

“Selain itu, kan tugas saya juga di sini yaitu sebagai seksi kebersihan lingkungan perumahan,” imbuhnya. 

Sementara itu ketua rukun tetangga setempat, sudah berupaya melakukan mediasi permasalahan tersebut.

Akan tetapi, Septhiana Yiringiandi tetap menggugat tetangganya itu dengan menuntut ganti rugi atas kematian burungnya dengan nilai puluhan juta rupiah. (Apip/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

harapanrakyat.com,- Bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kampung Calincing, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) malam. Banjir dan longsor...
Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

harapanrakyat.com,- Pembongkaran kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hampir rampung. Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan fokus soal relokasi pedagang Pasar...
Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

harapanrakyat.com,- Dalam pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar, Jawa Barat berencana akan merevitalisasi Alun-alun dan Masjid Agung Kota Banjar. Tak hanya itu, pemerintah juga merencanakan...
Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

harapanrakyat.com,- Seorang kakek asal Serang, Banten nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku yang berinisial EN (60) membawa 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Terungkapnya...
Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor juara Indonesian Idol 2025 seketika banjir pujian dan mengundang decak kagum. Hal ini khususnya bagi penggemarnya. Ajang ini sendiri berlangsung haru sekaligus...
Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten  Ciamis, Jawa Barat, menyelenggarakan  Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Bendasari Kecamatan Sadananya, Senin (19/5/2025). Kepala Dinas...