Macam-macam khiyar dan contohnya sudah pasti menjadi salah satu ilmu penting yang perlu untuk kita pelajari. Istilah tersebut mempunyai kaitan kuat dengan transaksi jual beli.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Islam merupakan agama sempurna. Segala hal yang manusia lakukan mempunyai aturan.
Dalam agama Islam, transaksi jual beli mempunyai etika yang khusus. Entah itu pada akad antara pembeli dengan penjual sampai transaksinya.
Baca juga: Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam, Begini Penjelasannya!
Apakah selama ini kita sudah melakukan jual beli dengan baik? Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang agama Islam ajarkan?
Mengenal Macam-Macam Khiyar dan Contohnya dalam Islam
Sebelum kita membahas apa saja macam-macam khiyar beserta contohnya, untuk mempermudah kita dalam memahami hal ini, tentunya harus mengetahui pengertian khiyar terlebih dahulu.
Perlu Anda ketahui bahwasanya khiyar secara bahasa mempunyai arti memilih. Sedangkan menurut etika jual beli dalam ajaran Islam, istilah tersebut artinya adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli sebelum mereka melanjutkan transaksi.
Apakah nantinya mereka akan meneruskan ke proses selanjutnya yakni akad atau membatalkannya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan supaya penjual dan pembeli bisa memikirkan sejauh mana kebaikan yang akan mereka dapatkan apabila melanjutkan transaksi tersebut. Kemudian kebaikan seperti apa yang akan mereka dapatkan ketika memilih untuk membatalkannya.
Tak hanya itu, khiyar ini dilakukan sebagai pertimbangan yang lebih dalam supaya nantinya tidak akan muncul penyesalan, baik bagi penjual ataupun pembeli.
Baca juga: Hadis Larangan Mencela Makanan Menjadi Warning Bagi Kehidupan Kita
Biasanya penyesalan tersebut berupa kerugian karena mereka terlalu tergesa-gesa melakukan transaksi.
Jenis-Jenis Hak Memilih
Setelah mengetahui pengertian transaksi dalam agama Islam, selanjutnya kita juga perlu mengetahui macam-macam khiyar dan contohnya. Dengan mengetahui bagaimana contohnya, akan lebih mudah memberikan kita pemahaman.
Untuk macam-macam khiyar yang pertama adalah khiyar majelis. Artinya adalah hak memilih guna melanjutkan maupun membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada dalam satu tempat jual beli.
Jenis ini akan hilang apabila penjual ataupun pembeli sudah berpisah dari lokasi mereka melakukan transaksi.
Maknanya, perjanjian yang sudah berlaku tidak bisa kita ubah, kecuali sebelumnya mereka sudah melakukan kesepakatan untuk menggugurkan hak transaksi.
Untuk jenis ini, bisa Anda temukan pada lokasi transaksi yang umum. Seperti halnya toko, kios, pasar, ataupun tempat lain yang melakukan proses jual belinya dengan cara tatap muka.
Baca juga: Amanah dalam Pekerjaan Menjadi Kewajiban yang Harus Kita Jaga
Macam khiyar ini juga sesuai dalam hadis riwayat Tirmidzi dan Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda bahwa pembeli dan penjual memiliki hak khiyar selama mereka belum pisah.
Kecuali jual belinya dengan akad khiyar, maka di antara mereka tak boleh meninggalkan rekannya, sebab khawatir ada pembatalan.
Syarat
Macam-macam khiyar dan contohnya yang kedua adalah syarat. Bisa terbilang hak pilih sesuai dengan persyaratannya. Ini merupakan khiyar ketika akad jual beli berlangsung.
Penjual maupun pembeli menetapkan batas waktu tertentu guna meneruskan ataupun membatalkan transaksi.
Apabila telah sampai pada batas waktu, maka kedua pihak harus memastikan apakah transaksi bisa berlanjut ataupun tidak.
Biasanya jenis syarat ini berlaku dalam waktu 3 hari. Transaksi tidak bisa kita batalkan apabila sudah melewati waktu tersebut. Hak akan hal ini juga tidak bisa diwariskan serta masa tenggangnya harus dilakukan secara cermat.
Seperti halnya dalam hadis riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah bersabda, apabila terdapat dua orang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar selama mereka belum pisah, lantas keduanya jujur dan menjelaskan, niscaya dalam jual beli tersebut mereka berdua akan mendapatkan keberkahan.
Namun apabila mereka berdua menyembunyikan ataupun dusta, maka keberkahan tersebut akan hilang sehingga mereka berdua terpisah.
Aib
Macam-macam khiyar dan contohnya lainnya adalah aib. Artinya adalah hak pilih guna membatalkan maupun meneruskan akad jika terdapat cacat pada barang. Namun cacat tersebut tidak diketahui ketika pembeli dan penjual sedang melakukan akad.
Baca juga: Larangan dalam Muamalah Menjadi Hal Penting Tidak Boleh Diabaikan
Dalam hal ini, pembeli boleh saja merasa rela, puas, serta tidak puas. Catatan penting yang harus kita perhatikan dalam khiyar jenis ini adalah apabila pembeli puas dan rela, maka khiyar aib ini tidak berlaku. Begitu juga sebaliknya, maka penjual harus memberikan ganti rugi.
Ganti rugi bisa berupa barang ataupun jumlah uang yang sesuai. Nabi SAW telah bersabda, apabila muslim yang satu dengan lainnya bersaudara, maka tidak halal bagi mereka menjual barangnya kepada muslim lain, padahal barang tersebut mempunyai cacat tetapi dia harus menjelaskannya (HR. Ahmad, Ibnu Majah). (R10/HR-Online)