Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Ino Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta

(Pilkada Pangandaran) Ino Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta

Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, dengan terdakwa Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) malam. Foto: Dokumentasi HR

IMG20151202124313

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, terdakwa kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada), dipidana 4 bulan kurungan, 8 bulan masa percobaan dan denda Rp. 2 juta atau subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (04/12/2015).

Namun, kata JPU, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 8 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa menghasut, memfitnah perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

Hal itu, kata Herlina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 huruf c undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Herlina, yakni perkataannya meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang serta mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah dihukum. (Taufan/R2/HR-Online)

Berita Terkait

(Pilkada Pangandaran) Kuasa Hukum H. Ino Sesalkan Penafsiran Panwaslu

(Pilkada Pangandaran) H. Ino Bantah Kesaksian Panwaslu di Persidangan

(Pilkada Pangandaran) Persidangan H. Ino Hadirkan 14 Saksi

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sebagai Penyelamat Negara

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Penyelamat Negara

Sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 ternyata masih menjadi pertanyaan besar. Sehingga penting sekali kita sebagai generasi muda mengetahuinya. Karena memang tepat pada tanggal...
Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Bagi para pengguna Honda PCX, tahu ukuran ban PCX yang ideal itu penting. Pilihan ukuran ban motor memang tidak hanya soal angka, tapi juga...
Oke! Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah ayat 46 memuat informasi penting mengenai Nabi Isa AS dan kitab suci yang diwahyukan kepadanya, yaitu Injil. Ayat yang mulia...
Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Maia Estianty kembali membuat publik bertanya-tanya terkait unggahan Instagram Stories terbarunya pada Sabtu, (3/5/2025) lalu. Mantan istri pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani itu tiba-tiba...
iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16, Begini Cara Mengatasinya

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16? Begini Cara Mengatasinya

iPhone ngelag setelah update iOS 16 menjadi keluhan sejumlah pengguna setia perangkat besutan Apple ini. Meskipun pembaruan sistem operasi, termasuk iOS 16 yang rilis...
New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan penyegaran model New Honda XL750 Transalp 2025 untuk memperkuat lini big bike adventure touring mereka. Motor Honda...