Rukun dan syarat jual beli sudah menjadi ketentuan dalam agama Islam. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit pula dari kita yang masih sering menyepelekan. Dalam agama Islam jual beli masuk dalam kajian fiqih bab muamalah.
Nantinya kajian ini akan membahas perihal hukum juga aturan dari Allah guna mengatur manusia untuk urusan duniawi serta pergaulan.
Sedangkan jual beli sendiri merupakan aktivitas yang sudah pasti tidak bisa kita pisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual beli, manusia bisa memenuhi kebutuhannya.
Seperti halnya yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275. Artinya adalah “Allah itu menghalalkan jual beli namun mengharamkan riba”.
baca juga: Rukun Khutbah Jumat Hal Penting yang Tidak Boleh Ditinggalkan
Mengenal Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam
Sebenarnya ada banyak amalan yang bisa menyebabkan kita masuk ke pintu surganya Allah. Salah satunya adalah mengetahui serta mengamalkan rukun juga syarat jual beli dalam ajaran Islam. Bagi Anda yang belum mengetahui, berikut ini penjelasan lengkapnya.
Rukun
Untuk rukun jual beli sendiri dalam Islam itu ada 4. Ada pembeli, penjual, barang, dan ijab kabul atau sighah. Dalam kehidupan nyata, pastinya rukun ini sudah sangat sering kita lihat.
Terkadang jika salah satu rukun tersebut tidak ada, mungkin kita juga merasa aneh. Apakah bisa dikatakan bahwa salah satu rukun tersebut tidak ada, kegiatan yang dilakukan tak bisa dikatakan sebagai jual-beli yang sudah agama Islam ajarkan?
Sebagai contohnya adalah ketika tidak ada penjualnya. Tiba-tiba saja kita menemukan banyak barang yang kita butuhkan tidak ada penjual.
Apakah itu bisa kita sebut sebagai jual beli atau menukar? Tentu saja tidak. Hal tersebut bisa terbilang kita menemukan barang.
Sebab kita tidak bisa melakukan ijab kabul, tidak mengetahui berapa harganya, dan tidak ada orang yang menanggapi, berapa banyak jumlah kebutuhan, dan lainnya.
Apabila keempat komponen tersebut tidak ada, maka tidak bisa kita katakan sebagai jual beli. Tetapi terkadang, ada yang mengatakan rukun jual-beli itu hanya tiga yakni penjual, pembeli, serta barang.
Alasannya, secara dominan memang ketiga komponen tersebut menjadi komponen utama. Untuk sighahnya sendiri berupa ucapan maupun perbuatan antara penjual dan pembeli.
Selain rukun jual beli, juga terdapat syarat yang harus terpenuhi. Apa saja syarat tersebut?
baca juga: Rukun Ibadah Haji dan Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Rida
Untuk syarat yang pertama ada rida dari kedua belah pihak. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 yang artinya adalah “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dari jalur perniagaan yang berlaku dengan keridaan. Janganlah kamu membunuh dirimu, sungguh Allah itu Maha Penyayang kepadamu”.
Dalam hal ini, Syekh Abdullah Al Jibrin menjelaskan, jual beli dengan rida dari kedua belah pihak adalah hal penting. Sebab perampasan tidaklah menggunakan syarat ini.
Apabila terdapat barang, namun pemiliknya tidak meridai, maka jual beli tersebut batal. Jadi, berhati-hatilah ketika membeli apapun.
baca juga: Contoh Rukun Iman yang Bisa Diamalkan dalam Kehidupan
Orang yang Boleh Bertransaksi
Bukan hanya itu saja rukun dan syarat jual beli, melainkan antara penjual dan pembeli adalah mereka orang yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi.
Lebih tepatnya, mereka yang sudah baligh dan berakal sehat. Apabila pelakunya dungu, orang gila, anak kecil, ataupun hamba sahaya, hal tersebut tidaklah sah.
Untuk syarat ini, para ulama berpendapat bahwa anak kecil boleh melakukan jual-beli pada Al-Muhqarat atau barang-barang yang mempunyai nilai kecil.
Berarti jika sekarang ini kita melayani orang gila yang membeli, hal tersebut bukanlah kegiatan jual beli. Lebih tepatnya, penjual memberi sesuatu kepada orang gila karena membutuhkannya.
Harta Bermanfaat dan Mubah
Dalam rukun dan syarat jual beli, segala hal yang terjual hendaknya merupakan harta bermanfaat serta mubah.
Al-Maal, sesuatu yang mempunyai nilai manfaat dan boleh digunakan. Tidak boleh menjual barang yang tak bermanfaat, terlebih lagi itu haram. Misalnya khamr.
Kita juga tidak boleh menjual barang yang mempunyai manfaat tidak mutlak. Anjing contohnya. Sebab anjing itu mengandung manfaat untuk menjaga ataupun berburu. Manfaat ini hanya bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan saja.
Barang yang dijual pun merupakan miliknya serta diizinkan untuk dijual. Harus terdapat penyerahan, barangnya tidak samar, serta harganya jelas.
Ada beberapa rukun dan syarat jual beli yang harus kita pahami serta amalkan dalam kehidupan sehari-hari. (Muhafid/R6/HR-Online)