Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita TerbaruRukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam, Begini Penjelasannya!

Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam, Begini Penjelasannya!

Rukun dan syarat jual beli sudah menjadi ketentuan dalam agama Islam. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit pula dari kita yang masih sering menyepelekan. Dalam agama Islam jual beli masuk dalam kajian fiqih bab muamalah.

Nantinya kajian ini akan membahas perihal hukum juga aturan dari Allah guna mengatur manusia untuk urusan duniawi serta pergaulan.

Sedangkan jual beli sendiri merupakan aktivitas yang sudah pasti tidak bisa kita pisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual beli, manusia bisa memenuhi kebutuhannya.

Seperti halnya yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275. Artinya adalah “Allah itu menghalalkan jual beli namun mengharamkan riba”.

baca juga: Rukun Khutbah Jumat Hal Penting yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Mengenal Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Sebenarnya ada banyak amalan yang bisa menyebabkan kita masuk ke pintu surganya Allah. Salah satunya adalah mengetahui serta mengamalkan rukun juga syarat jual beli dalam ajaran Islam. Bagi Anda yang belum mengetahui, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Rukun

Untuk rukun jual beli sendiri dalam Islam itu ada 4. Ada pembeli, penjual, barang, dan ijab kabul atau sighah. Dalam kehidupan nyata, pastinya rukun ini sudah sangat sering kita lihat.

Terkadang jika salah satu rukun tersebut tidak ada, mungkin kita juga merasa aneh. Apakah bisa dikatakan bahwa salah satu rukun tersebut tidak ada, kegiatan yang dilakukan tak bisa dikatakan sebagai jual-beli yang sudah agama Islam ajarkan?

Sebagai contohnya adalah ketika tidak ada penjualnya. Tiba-tiba saja kita menemukan banyak barang yang kita butuhkan tidak ada penjual.

Apakah itu bisa kita sebut sebagai jual beli atau menukar? Tentu saja tidak. Hal tersebut bisa terbilang kita menemukan barang.

Sebab kita tidak bisa melakukan ijab kabul, tidak mengetahui berapa harganya, dan tidak ada orang yang menanggapi, berapa banyak jumlah kebutuhan, dan lainnya.

Apabila keempat komponen tersebut tidak ada, maka tidak bisa kita katakan sebagai jual beli. Tetapi terkadang, ada yang mengatakan rukun jual-beli itu hanya tiga yakni penjual, pembeli, serta barang.

Alasannya, secara dominan memang ketiga komponen tersebut menjadi komponen utama. Untuk sighahnya sendiri berupa ucapan maupun perbuatan antara penjual dan pembeli.

Selain rukun jual beli, juga terdapat syarat yang harus terpenuhi. Apa saja syarat tersebut?

baca juga: Rukun Ibadah Haji dan Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Rida

Untuk syarat yang pertama ada rida dari kedua belah pihak. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 yang artinya adalah “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dari jalur perniagaan yang berlaku dengan keridaan. Janganlah kamu membunuh dirimu, sungguh Allah itu Maha Penyayang kepadamu”.

Dalam hal ini, Syekh Abdullah Al Jibrin menjelaskan, jual beli dengan rida dari kedua belah pihak adalah hal penting. Sebab perampasan tidaklah menggunakan syarat ini.

Apabila terdapat barang, namun pemiliknya tidak meridai, maka jual beli tersebut batal. Jadi, berhati-hatilah ketika membeli apapun.

baca juga: Contoh Rukun Iman yang Bisa Diamalkan dalam Kehidupan

Orang yang Boleh Bertransaksi

Bukan hanya itu saja rukun dan syarat jual beli, melainkan antara penjual dan pembeli adalah mereka orang yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi.

Lebih tepatnya, mereka yang sudah baligh dan berakal sehat. Apabila pelakunya dungu, orang gila, anak kecil, ataupun hamba sahaya, hal tersebut tidaklah sah.

Untuk syarat ini, para ulama berpendapat bahwa anak kecil boleh melakukan jual-beli pada Al-Muhqarat atau barang-barang yang mempunyai nilai kecil.

Berarti jika sekarang ini kita melayani orang gila yang membeli, hal tersebut bukanlah kegiatan jual beli. Lebih tepatnya, penjual memberi sesuatu kepada orang gila karena membutuhkannya.

Harta Bermanfaat dan Mubah

Dalam rukun dan syarat jual beli, segala hal yang terjual hendaknya merupakan harta bermanfaat serta mubah.

Al-Maal, sesuatu yang mempunyai nilai manfaat dan boleh digunakan. Tidak boleh menjual barang yang tak bermanfaat, terlebih lagi itu haram. Misalnya khamr.

Kita juga tidak boleh menjual barang yang mempunyai manfaat tidak mutlak. Anjing contohnya. Sebab anjing itu mengandung manfaat untuk menjaga ataupun berburu. Manfaat ini hanya bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan saja.

Barang yang dijual pun merupakan miliknya serta diizinkan untuk dijual. Harus terdapat penyerahan, barangnya tidak samar, serta harganya jelas.

Ada beberapa rukun dan syarat jual beli yang harus kita pahami serta amalkan dalam kehidupan sehari-hari. (Muhafid/R6/HR-Online)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...