Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita TerbaruHukum Memejamkan Mata Saat Sholat, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Hukum memejamkan mata saat sholat apakah boleh? Apakah Anda saat sholat pernah melakukannya? Lalu bagaimana hukumnya, apakah agama Islam memperbolehkan hal tersebut?

Bagaimana jika hal tersebut justru malah menjadi penyebab sholat kita batal ataupun tidak diterima oleh Allah? Bukankah ketika sholat itu kita juga harus melihat ke tempat sujud dalam artian tidak memejamkan mata supaya khusyuk?

Baca juga: Syarat Menjadi Imam dalam Islam yang Menyempurnakan Pahala Shalat

Ketahuilah bahwa terdapat sebagian orang yang terbiasa sholat sembari memejamkan mata. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah sholat tersebut sudah dianggap sah?

Bukankah setiap muslim itu harus mengerjakan sholat dengan khusyuk? Tapi bagaimana cara kita supaya bisa khusyuk dalam melaksanakan sholat. Mengenai caranya, satu orang dengan orang lainnya pasti berbeda-beda.

Apakah dengan menutup mata tersebut membuat sholat menjadi lebih khusyuk? Sebenarnya mengenai hal tersebut bukan tidak mungkin juga.

Banyak orang yang menjadikan alasan menutup mata ketika sholat supaya sholatnya mendapatkan kekhusyukan. Walaupun banyak orang yang menggunakan cara lain seperti melaksanakan sholat di tempat yang gelap dan sepi.

Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat?

Ketika membahas mengenai bagaimana hukum memejamkan mata ketika kita sedang melaksanakan sholat itu terdapat banyak hukum yang mendasari hal tersebut, boleh melakukannya atau tidak.

Baca juga: Niat Salat Ashar, Ketika Bertindak Sebagai Imam, Makmum, dan Sendiri

Beberapa ada yang mengatakan wajib, ada juga yang mengatakan sunnah, serta ada juga yang mengatakan makruh, bahkan boleh. Lalu mana hukum yang tepat?

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin. Adanya perbedaan dalam penetapan hukum itu tidak menjadi alasan untuk kita terpecah-belah ataupun tidak berpegang teguh pada hukum-hukum tersebut.

Kita mempunyai tugas untuk mengetahui bagaimana Islam menjawab akan hukum memejamkan mata saat sholat itu sendiri. Apakah kita harus mengamalkan semua hukum tersebut?

Sebagai manusia, Allah sudah menciptakan dengan memberi akal. Maka kita juga harus bisa menentukan satu hukum yang harus kita jadikan alasan apakah menutup mata itu boleh atau tidak.

Maksudnya adalah ketika Anda memilih menutup mata ketika sholat, maka juga harus mencari apakah terdapat kisah dari umat-umat terdahulu ataupun sahabat nabi yang memang mewajibkan akan hal tersebut.

Dalam memilih kira-kira hukum yang mana yang akan kita pilih guna menentukan boleh atau tidaknya menutup mata saat sholat itu juga tidak boleh sembarangan.

Seperti penjelasan sebelumnya, kita juga harus mencari bukti kuat yang mendasari hukum tersebut. Apakah ada dalam hadits Al Quran ataupun kisah Nabi SAW dan para sahabat lain.

Wajib

Hukum menutup mata saat sholat menjadi wajib apabila pada situasi tersebut terdapat orang ataupun jamaah yang tidak tutup aurat dalam satu shaf.

Baca juga: Menangis Saat Shalat Ternyata Berbahaya, Simak Penjelasannya

Apakah hal tersebut akan terjadi? Hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi bagi mereka yang mengalami krisis pakaian. Apabila pada situasi tertentu tidak menemukan pakaian yang menutup aurat.

Ada juga yang mengatakan sunnah apabila di tempat sholat tersebut terdapat gambar-gambar yang dapat mengganggu konsentrasi ataupun kekhusyukan kita saat sholat.

Selain itu, ada juga yang mengatakan hukumnya makruh ketika sholat memejamkan mata. Apa yang menjadi alasannya? Jika sholat di tempat yang berbahaya seperti halnya terdapat ular ataupun binatang buas yang bisa membahayakan tubuh.

Beberapa orang juga beranggapan bahwa hukum memejamkan mata saat sholat itu boleh dan tidak makruh sebab memang tidak terdapat larangan khusus mengenai hal tersebut.

Tapi, apakah memejamkan mata itu menjadi salah satu cara yang Baginda Nabi lakukan supaya sholatnya khusyuk?

Nah, mengenai hal tersebut, kita juga harus banyak ataupun memperdalam ilmu agama Islam. Bukankah kita sebagai umat Nabi Muhammad itu harus mengikuti semua ajaran maupun sunah-sunahnya?

Ibnul Qayyim

Mengenai adanya perbedaan pendapat dari para ulama tentang hukum memejamkan mata saat sholat tersebut Ibnu Qayyim mengatakan, yang benar itu apabila membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan ketika melaksanakan sholat maka hal tersebut lebih utama.

Baca juga: Batas Waktu Sholat Subuh yang Benar dan Sesuai dengan Syariat Islam

Begitu juga sebaliknya, apabila membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan adanya banyak ukiran, lukisan, maka memejamkan mata itu boleh.

Nah, mengenai hukum memejamkan mata saat sholat tersebut apabila ditinjau dari maksud syariatnya lebih tepat dikatakan sesuai dengan anjuran daripada dinyatakan makruh.

Karena pada intinya Rasulullah SAW itu tidak pernah mencontohkan untuk melaksanakan sholat dengan menutup mata meskipun hal tersebut sudah dilakukan pada kondisi tertentu. Wallahualam bishowab. (R10/HR-Online)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...