Selasa, Juni 3, 2025
BerandaBerita TerbaruHukum Memelihara Khodam Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Hukum Memelihara Khodam Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Hukum memelihara khodam menurut Islam menjadi perbincangan menarik bagi mereka yang mendalami aspek spiritual. Khodam merupakan pendamping gaib yang selalu mengikuti tuannya, bersedia melakukan perintah, dan memiliki kekhususan tugasnya masing-masing.

Namun, perlu dipahami bahwa khodam dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan setan meskipun keduanya bersifat gaib.

Dalam bahasa Arab, khodam memiliki makna sebagai pembantu, penjaga, atau pengawal. Berdasarkan buku “Ilmu Hikmah Antara Hikmah dan Kedok Perdukunan” oleh Perdana Akhmad, S.Psi, khodam adalah jin Muslim yang menjadi sahabat seseorang. 

Sementara dalam tradisi Jawa, khodam disebut sebagai perewangan, yaitu makhluk yang membantu manusia dalam urusan tertentu. Perlu adanya ritual khusus untuk mendapatkan khodam.

Berikut Hukum Memelihara Khodam Menurut Islam

Khodam memiliki peran khusus dalam menjaga tuannya dari berbagai hal negatif, seperti sihir, santet, atau guna-guna. Ada juga anggapan yang menyatakan bahwa khodam memiliki kedekatan dengan pemiliknya. Sehingga mereka bisa mengetahui segala hal tentang tuannya, bahkan menirukan wujud dan suaranya. 

Namun, hanya orang-orang tertentu yang bisa memiliki dan memelihara khodam untuk tujuan baik maupun buruk.

Baca Juga: Ciri-Ciri Khodam Jahat, Apakah Anda Memilikinya?

Syarat Memelihara Khodam dan Larangan

Mengenai hukum memelihara khodam menurut Islam, tentunya pemilik boleh saja melakukan hal tersebut. Syaratnya disiplin terhadap syariat agama dan tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri serta orang lain. 

Larangan memelihara khodam muncul jika pelakunya tidak mematuhi syariat Islam, melakukan perbuatan yang merugikan, atau keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebaiknya hindari hal ini karena dapat membawa dampak negatif bagi seorang Muslim.

Meskipun demikian, memiliki khodam tidak secara otomatis tergolong perbuatan syirik dalam Islam. Nabi Sulaiman sendiri pernah meminta bantuan jin untuk memindahkan sesuatu atas perintah Allah, sebagaimana terkisah dalam surat Al-Anbiya ayat 82. 

Namun, perlu Anda ingat bahwa menjauhi pemeliharaan khodam adalah tindakan bijak guna menghindari potensi hal-hal yang tidak baik dan memastikan keyakinan spiritual seseorang.

Kesimpulannya, hukum memelihara khodam menurut Islam dapat diterima selama berada dalam koridor syariat, tidak menimbulkan kerugian, dan penuh ketaatan kepada ajaran agama.

Baca Juga: Ciri Orang yang Punya Khodam Harimau, Bisa Dilihat dari Fisiknya

Penting bagi umat Islam untuk memahami konteks, tata cara, dan konsekuensi dari praktik spiritual semacam ini untuk menjaga kesucian dan kebenaran keyakinan agamanya.

Terdapat tiga poin utama terkait hukum memelihara khodam menurut Islam:

1. Definisi dan Makna Khodam dalam Islam

Khodam merupakan pendamping gaib yang selalu mengikuti tuannya, bersedia melakukan perintah, dan memiliki kekhususan tugasnya masing-masing. Meskipun bersifat gaib, khodam dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan setan. 

Kemudian, khodam berperan sebagai pembantu, penjaga, atau pengawal dalam bahasa Arab. Dalam tradisi Jawa, khodam identik dengan perewangan, yaitu makhluk yang membantu manusia dalam urusan tertentu.

2. Spesialisasi dan Ritual Mendapatkan Khodam 

Masing-masing khodam memiliki spesialisasi tugas yang berbeda, seperti menjaga dari sihir, santet, atau guna-guna. Ritual khusus dilakukan untuk mendapatkan khodam, dan diyakini bahwa setiap surat, ayat, dan huruf Alquran memiliki khodamnya masing-masing. 

Selain itu, terdapat berbagai keyakinan terkait dengan khodam. Termasuk kemampuannya untuk mengetahui segala hal tentang tuannya dan membantu dalam berbagai urusan.

Baca Juga: Ciri Orang Memiliki Khodam Leluhur, Mungkinkah Bawa Kebaikan?

3. Hukum dan Perspektif Islam terhadap Pemeliharaan Khodam 

Hukum memelihara khodam menurut Islam diizinkan selama pemiliknya disiplin syariat Islam dan tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Namun, larangan memelihara khodam muncul jika pelakunya tidak mematuhi syariat Islam atau melakukan perbuatan yang merugikan. 

Meskipun memiliki khodam tidak termasuk perbuatan syirik, perlu kita hindari untuk mencegah terjerumus pada hal-hal yang tidak baik.

Dalam Islam, memiliki khodam, entitas gaib dengan tugas khusus, adalah topik menarik. Khodam dapat membantu atau merugikan, tergantung pada pemeliharaannya. 

Meskipun diizinkan dalam Islam jika dilakukan dengan disiplin syariat dan tanpa merugikan orang lain, pemahaman yang mendalam sangat penting untuk menjaga kesucian keyakinan spiritual. 

Selain itu, hukum memelihara khodam menurut Islam bukanlah tindakan syirik. Akan tetapi, Islam tidak menganjurkan praktik ini, karena ada potensi risiko moral dan spiritual yang terkait. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Bikin Ngilu, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Garut Nekat Cabuli Muridnya, Pernah Jadi Korban saat di Jakarta 

Bikin Ngilu, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Garut Nekat Cabuli Muridnya, Pernah Jadi Korban saat di Jakarta 

harapanrakyat.com,- Pria paruh baya yang merupakan oknum guru ngaji terduga pelaku pedofilia asal Kecamatan Cikajang, Garut mengungkapkan perbuatan bejatnya. Kepada petugas, ia mengaku memiliki...
pameran sekolah

Siap-siap Ada Pameran Sekolah, Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat Asep Yudi: Agar Ada Referensi Pilihan!

harapanrakyat.com - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, menggelar pameran sekolah di SMKN 6 dan 12 Bandung. Ajang tersebut sebagai referensi...
Bejat, Oknum Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 10 Murid Laki-laki sejak Tahun 2023, Kini Mendekam di Penjara

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 10 Murid Laki-laki sejak Tahun 2023, Kini Mendekam di Penjara   

harapanrakyat.com,- Seorang oknum guru ngaji asal Garut, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan polisi setelah melakukan tindakan cabul terhadap 10 orang murid laki-lakinya. Pria paruh...
100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Realisasikan Program Berdaya untuk Masyarakat

100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Realisasikan Program Berdaya untuk Masyarakat  

harapanrakyat.com,- Memasuki 100 hari kerja Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono bersama Wakil Wali Kota Banjar Supriana merealisasikan program unggulan mereka, yakni Program Berdaya....
Mahasiswa Tasikmalaya Sebut 100 Hari Kepemimpinan Viman-Dicky Minim Realisasi Program Nyata, Kebanyakan Seremonial

Mahasiswa Tasikmalaya Sebut 100 Hari Kepemimpinan Viman-Dicky Minim Realisasi Program Nyata, Kebanyakan Seremonial 

harapanrakyat.com,- Tuding kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Viman-Dicky minim realisasi program nyata, puluhan mahasiswa dan masyarakat melakukan demo di Kantor Pemkot...
Bupati Sumedang Janji Dampingi Anak dan Remaja yang Mengikuti Program Pembinaan Karakter

Bupati Sumedang Janji Dampingi Anak dan Remaja yang Mengikuti Program Pembinaan Karakter

harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Kodim 0610 Sumedang, resmi menutup rangkaian Program Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan anak dan remaja di wilayah Sumedang,...